PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Digugat Rekan Bisnisnya

    PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Digugat Rekan Bisnisnya
    Herlinwaty didampingi kuasa hukumnya, Novica Anggrayani Pangaribuan, SH, David Ondian Panggabean, SH, MH dari The Six Law office yang beralamat di Gedung UG Mandiri Jl Imam Bonjol No.7 lt.6 Kota Medan.

    MEDAN - PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang beralamat di Jalan Putri Hijau No. 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat digugat oleh rekan bisnisnya. 

    Herlinwaty (48) warga Jalan Bilal Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat l, Kecamatan Medan Timur selaku penggugat menjelaskan bahwa dirinya menerima e-mail dari tergugat perihal Pemberitahuan Penangguhan Sementara (Suspend) pada tanggal 13/1/2023.

    Menurut Herlinwaty, dalam surat tidak ada sama sekali memaparkan dan memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan dan bukti - bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Herlinwaty. 

    "Saya dulu merupakan bisnis partner dari perusahaan asuransi PT. Asuransi Alianz. Disitu saya memiliki kinerja yang baik dan memberikan profit sekitar satu milyar rupiah setiap tahunnya, " Jelas Herlinwaty, Rabu (20/12/2023).

    Melihat kinerja dari Herlinwaty cukup apik, lantas tergugat menawarkan untuk bergabung menjadi bisnis partner di PT.  Asuransi Jiwa Manulife  Indonesia. 

    Herliwaty mengaku diiming - imingi akan digantikan income atau pendapatan pertahun dan juga bonus - bonus yang didapat Herlinwaty dari PT. Asuransi Alianz. Merasa tertarik, lantas Herlinwaty bergabung dan menjadi bisnis partner di PT. Asuransi Jiwa Manulife pada tanggal 17 Januari 2020.

    "Dalam 3 tahun perjalanan, saya banyak menciptakan prestasi untuk diri saya sendiri dan juga untuk tim saya, dimana saya membawahi 50 bisnis partner dan 300 agen dibawah pengawasan saya. Tiba - tiba pada 14 februari 2023 saya diterminasi sepihak oleh PT Manulife tanpa alasan - alasan yang bisa dibuktikan. Dan saya diminta untuk menyetujui hasil terminasi tersebut, " Jelas Herlinwaty didampingi kuasa hukumnya, Novica Anggrayani Pangaribuan, SH, David Ondian Panggabean, SH, MH dari The Six Law office yang beralamat di Gedung UG Mandiri Jl Imam Bonjol No.7 lt.6 Kota Medan.

    Merasa keberatan, lantas Herlinwaty mengambil upaya hukum dan menggugat PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan. 

    "Akibat dari terminasi sepihak ini saya merasa sangat kehilangan income, nama baik saya jadi tercemar dan saya kehilangan reputasi yang saya bangun selama 20 tahun di dunia asuransi sehingga saya merasa tertekan batin, dan saya juga tidak bisa bergabung di asuransi lain sampai saat ini, " Sambungnya. 

    Selain diterminasi sepihak, Herlinwaty juga diminta untuk mengembalikan seluruh komisi dan bonus yang telah diterima sebagai hasil kerja kerasnya selama 2 tahun. 

    "Harapan saya supaya hak saya dikembalikan lagi dan saya mendapatkan keadilan sebagai insan asuransi yang telah berprestasi mendedikasikan sebagian hidup untuk dunia asuransi dan supaya teman - teman para leader asuransi tidak mengalami nasib yang sama seperti saya, " Tutupnya.

    Terpisah, Chief Administrative Officer (CAO) PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Andrias Gunawan saat dikonfirmasi via telepon seluler belum memberikan keterangan resminya. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Enam Manfaat Konsumsi Ikan Tilapia untuk...

    Artikel Berikutnya

    H-3 Natal 2023, Volume Kendaraan Munuju...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami